SELAMAT DATANG DI WEBSIT RESMI BUMDES ARYA KAMUNING DESA KADUELA,PASAWAHAN ,KUNINGAN,JAWA BARAT INDONESIA NO. HP :081387666671, EMAIL : bumdesaryakamuning@gmail.com BUMDES ARYA KAMUNING KADUELA

BUMDES ARYA KAMUNING KADUELA

APA ITU BUM Desa? FUNGSI, TUJUAN DAN MANFAATNYA

APA ITU BUM Desa? FUNGSI, TUJUAN DAN MANFAATNYA

BUM Desa "ARYA KAMUNING" | Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar mencatat hanya ada sekitar 37 ribu BUM Desa yang aktif dan ternyata setelah covid-19, hanya ada 10.600 yang melakukan transaksi.

Itu artinya, jika anda mengkalkulasi dari total jumlah BUMDesa yang sudah berdiri, kemudian dibagi dengan jumlah BUMDesa yang masih aktif saat ini. Maka, persentasenya BUMDesa yang produktif hanya tinggal sekitar 21 %.

Itulah mengapa pada kesempatan yang lalu, saat Mendes melakukan konferensi pers melalui kanal zoom dan youtube (9/7). Beliau mengatakan akan berupaya untuk merevitaslisasi BUMDesa dan menargetkan 27 BUMDes yang sebelumnya bertransaksi bisa berjalan kembali.

Tentu semua itu tidak mudah. Tanpa adanya dukungan dari masyarakat dan pemerintah desa sebagai pemangku kebijakan.

Hal tersebut dapat terwujud, ketika masyarakat dan pemerintah desa dapat bersatu dan bergotong royong serta mulai sadar akan pentingnya BUMDesa.

Nah, dalam panduan ini saya akan mengupas secara tuntas dan mengenalkan anda jauh lebih dalam, dalam mengenal dan memahami BUMDesa.

  • Apa Itu BUMDes dan Fungsinya
  • Dasar Hukum BUMDes
  • Cara Pendirian BUMDes
  • Tugas BUMDes dan Struktur
  • Tujuan BUMDes
  • AD/ART BUMDes
  • Proposal BUMDes
  • Manfaat BUMDes
  • Sumber Dana BUMDes
  • Contoh BUMDes Sukses
  • Referensi
  • Download aplikasi website resmi bumdes arya kamuning untuk memperoleh abdet terbaru

    dapatkan aplikasi untuk android klik download

Apa Itu BUMDes dan Fungsinya

Mungkin anda pernah mendengar Badan Usaha Milik Negara, atau biasa orang-orang menyebutknya dengan istilah BUMN. Yang saat ini menterinya dijabat oleh Erick Thohir. Atau malah lebih familiar dengan kalimat Badan Usaha Milik Daerah atau biasanya disingkat dengan BUMD.

Ya, keduanya mirip-miriplah dengan BUMDesa. Bedanya, kalau BUMN itu ditingkat pemerintah pusat, BUMD ditingkat daerah kabupaten/kota. Sedangkan BUMDesa itu ditingkat desa.

Akan tetapi, secara harfiah semuanya mempunyai tujuan yang sama, yaitu sama-sama ingin memberikan sumbangsih untuk kemajuan perekonomian disemua tingkatan.

Namun, untuk panduan kali ini. Saya tidak akan membahas mengenai BUMN ataupun BUMD. Karena saya hanya ingin fokus pada pembahasan BUMDesa saja.

Jadi, pada saat saya coba-coba browsing untuk mencari apa itu pengertian dari BUM Desa.

Saya menemukan salah satu situs atau blog yang mengatakan bahwa : Pengertian BUMDes adalah usaha desa yang dikelola pemerintah desa dan berbadan hukum.

Untuk kalimat ” berbadan hukum ” okelah. Tapi, kalimat yang ” dikelola ” pemerintah desa ini lho, yang menyesatkan.

Hal ini tentunya bertentangan dengan apa yang termuat dalam PP 43 Tahun 2014 Pasal 132 ayat (3) dan juga Permendesa 4 Tahun 2015 Pasal 9 yang mengatakan bahwa :

Artinya, dalam hal ini pemerintah desa hanyalah sebagai inisiator yang memfasilitasi terbitnya peraturan desa tentang pendirian BUM Desa dengan mempertimbangkan 5 hal, antara lain :

  • Inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat desa,
  • Potensi usaha ekonomi desa,
  • Sumberdaya alam di desa,
  • Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa, dan
  • Penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.

Pengertian BUM Desa diatas juga bertentangan dengan apa yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 angka (6) yang menyebutkan bahwa :

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Yang dimaksud dengan “ kekayaan desa yang dipisahkan” adalah neraca dan pertanggungjawaban pengurusan BUMDesa itu terpisah dengan neraca dan pertanggungjawaban pemerintah desa.

Itu artinya, bahwa pengelolaan BUMDesa itu terpisah dengan pengelolaan pemerintah desa.

Kepala Desa dalam hal ini, hanya bertindak sebagai penasihat yang jabatanya bersifat ex officio dengan kewajiban dan kewenangan sebagaimana dibawah ini.

Penasihat berkewajiban :

  • Memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa,
  • Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa, dan
  • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.

Penasihat berwenang :

  • Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa, dan
  • Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.

Artinya, jika kita menarik kesimpulan secara luas.

Pengertian BUM Desa yang tepat adalah badan yang dibentuk atas inisiasi masyarakat dan/atau pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi.

Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa.

Kemudian, dalam kegiatannya, BUM Desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi desa.

Fungsi BUMDes

Selain berfungsi sebagai lembaga  yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang-Undang Desa Pasal 87 ayat (1).

BUM Desa juga diharapkan berfungsi sebagai :

  • Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa,
  • Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
  • Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa
  • Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, dan
  • Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya.

Dasar Hukum BUMDes

Setidaknya ada sekitar 7 landasan hukum yang memayungi pendirian dari Badan Usaha Milik Desa disingkat BUM Desa.

  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro,
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Cara Pendirian BUMDes

Seperti yang sudah saya katakan diatas. Jika diakhir 2019, jumlah BUMDesa yang sudah berdiri di Indonesia itu berjumlah 50.199 unit.

Artinya, jika dari total jumlah desa dikurangi jumlah BUMDesa yang sudah berdiri. Maka, masih ada sekitar 24.759 unit lagi BUMDesa yang belum terbentuk alias belum berdiri.

Kemudian, jika kita coba menarik perhitungan berdasarkan persentase (100%) dari jumlah BUMDesa yang sudah berdiri kemudian dikurangi dengan jumlah BUMDesa yang belum terbentuk.

Maka, masih ada sekitar 33% lagi, desa yang belum melakukan pembentukan BUMDesa.

Pertanyaanya sekarang.

Apakah dari sekian BUMDesa yang sudah berdiri tersebut, sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam regulasi ? Saya yakin belum semua.

Karena, berdasarkan fakta yang saya ambil dari sipede dan sampai akhir tahun 2019 kemarin. Capaian penggunaan dana desa untuk kegiatan BUMDesa hanya mencapai 2,7 %.

Persentase tersebut saya dapatkan dari membagi BUMDesa yang melakukan kegiatan (1.396), dibagi dengan BUMDesa yang sudah berdiri (50.199). Kecil banget ya ?

Tidak sebanding dengan jumlah dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat yang mencapai hingga 70 triliun di tahun 2019.

Jadi wajar kan, kalau tempo lalu, Pak Presiden mengatakan bahwa BUMDesa di Indonesia masih banyak yang “ mangkrak ” alias tidak melakukan kegiatan.

Padahal, jika BUMDesa ini mampu dikelola dengan baik. Bukan mustahil desa-desa di Indonesia kedepanya akan sejahtera.

Akan tetapi, fakta kan berkata lain.

Pemerintah desa, dalam hal ini kepala desa masih saja menitik beratkan bidang pembangunan desa sebagai belanja tersebesar yang dimuat dalam penganggaran APBDes.

Itu tidak salah sih.

Akan tetapi, alangkah baiknya setelah pandemi covid-19 ini. Kita mulai memfokuskan produktifikas ke arah BUMDesa untuk menyongsong rebound ekonomi desa demi kesejahteraan masyarakat.

Semua harapan itu, tentu tidak terlepas dari apa dan bagaimana dalam menjalankan serta tujuan dari dibentukan BUM Desa itu sendiri.

Apakah hanya ingin dibentuk sebagai lembaga FORMALITAS ataukah akan menjadi super holdingnya desa dimasa mendatang.

Terlepas dari itu. Disini saya hanya akan memberikan panduan bagaimana mendirikan BUMDesa yang benar dan sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.

Tata Cara Pendirian BUMDes

Dalam Undang-Undang Desa Pasal 8 ayat (1) dan (2) serta PP 43 Tahun 2014 Pasal 132 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa, desa dapat mendirikan BUMDesa yang disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan melalui peraturan desa.

Namun, dalam kedua aturan diatas, tidak disebutkan mekanisme secara spesifiknya. Sehingga, saya menggunakan landasar hukum dari Permendes 4 Tahun 2015 sebagai acuan dalam menyusun panduan ini.

Tepatnya di Pasal (4) dan (5) disebutkan bahwa desa bisa mendirikan BUM Desa berdasarkan peraturan desa tentang BUMDes.

Sebelum, mendirikan BUM Desa, hendaknya desa mempertimbangkan beberapa hal, antara lain :

  • Inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat desa,
  • Potensi usaha ekonomi desa,
  • Sumberdaya alam di desa,
  • Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa, dan
  • Penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.

Kemudian, dalam proses penetapan peraturan desa, hendaknya disepakati melalui musyawarah desa.

Ada 4 pokok pembicaraan yang kemudian dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah sebagai dasar pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam menyusun peraturan desa.

Empat pokok pembicaraan itu, meliputi :

  • Pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat,
  • Organisasi pengelola BUM Desa,
  • Modal usaha BUM Desa, dan
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

Selanjutnya, di Pasal 6 dikatakan, apabila desa ingin kerja sama antar-desa dan pelayanan usaha antar-desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 desa atau lebih.

Pendirian BUMDes bersama disepakati melalui musyawarah antar-desa secara mutatis mutandis yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa bersama dengan difasilitasi oleh badan kerja sama antar-desa yang terdiri dari :

  • Pemerintah Desa,
  • Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  • Lembaga kemasyarakatan desa,
  • Lembaga desa lainnya, dan
  • Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

Lalu kemudian, jika dilihat secara umum atau sesuai fakta yang biasa kita lakukan dilapangan. Sebelum melakukan pendirian BUM Desa, langkah-langkah pentingnya adalah sebagai berikut :

Langkah 1: Sosialisasi Kepada Masyarakat

Sosialisasi merupakan hal wajib yang perlu dilakukan oleh pemerintah desa sebelum melakukan pendirian BUM Desa.

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat lebih memahami tentang apa dan tujuan serta keuntungan yang diperoleh dari BUM Desa itu sendiri.

Jangan sampai nantinya di tengah-tengah masyarakat timbul presepsi negatif karena ketidakpahaman mereka tentang badan usaha ini.

Sehingga ujung-ujungnya munculah stigma, bahwa BUM Desa ini merupakan badan usaha yang terbentuk atas akal-akalan dari kepala desa.

Langkah 2: Membentuk Tim Persiapan

Tim persiapan ini penting untuk memetakan potensi yang ada di desa, memilih jenis usaha yang cocok untuk dikembang, menyusun AD/ART, lalu kemudian dimasukan dalam rencana peraturan desa tentang pembentukan BUM Desa.

Akan lebih baik, ketika memilih tim persiapan pembentukan BUM Desa melibatkan banyak unsur. Baik itu unsur perangkat desa,lembaga kemasyarakat desa, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh unsur masyarakat lainya yang memiliki jiwa entepreneur atau pengusaha.

Langkah 3: Rapat Pemetaan Lokasi dan Pemilihan Jenis Usaha

Rapat ini dimaksudkan untuk mengumpulkan semua data yang berasal dari tim persiapan yang telah dibentuk sebelumnya.

Data ini berisi tentang seluruh potensi yang ada desa yang dilakukan melalui metode observasi, ngobrol, wawancara, diskusi dengan melibatkan masyarakat yang ada di desa. Dari metode ini kita bisa menyimpulkan. Mana-mana jenis usaha yang akan dipih untuk dijadikan prioritas pengembangan usaha BUM Desa di tahun pertama. Metode ini terbukti ampuh untuk mengatur strategi dan teknik selanjutnya didalam pengembangan usaha BUM Desa. Dan saran saya. Fokus ke satu jenis usaha dulu, baru ketika sudah berkembang bisa membukan unit usaha BUM Desa lainnya.

Langkah 4: Menyusun AD/ART dan Raperdes

Setelah rapat diputuskan dan memilih salah satu jenis usaha yang menjadi fokus utama dari BUM Desa, selanjutkan baru kita menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Ada beberapa point penting yang perlu diputuskan dalam penyusunan AD/ART BUMDes, misalkan : nama dan kedudukan, status kepemilikan, jenis usaha yang akan dijalankan, hak dan kewajiban pengelola, kewajiban pengawas, masa bhakti, syarat menjadi pengurus, pemberhentian, penyertaan modal, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) BUMDes.

Setelah AD/ART tersusun, maka selanjutnya dituangkan dalam Raperdes pembentukan BUM Desa.

Perlu diingat bahwa ketika anda menuangkan AD/ART ke Raperdes harus cermat. Agar nantinya isi antara keduanya singkron.

Langkah 5: Sosialisasi Draf AD/ART dan Raperdes

Setelah draf AD/ART dan Raperdes tersusun, maka tugas selanjutnya ialah sosialisasi ke masyarakat yang luas.

Tujuannya ialah agar masyarakat tahu tentang isi dan memberikan masukan terhadap hal-hal yang sensitif atau lainya yang termuat dalam dokumen tersebut. Sebaiknya ketika akan diadakan sosialisasi maka undang seluruh unsur baik dari pemerintah desa, lembaga, tokoh, dan/atau masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar tidak adanya persepsi miring dikemudian hari setelah draf AD/ART dan Raperdes tersebut disahkan.

Langkah 6: Persiapan Pelaksanan Musyawarah Desa

Apabila semua masukan dan saran sudah ditampung, serta draf AD/ART dan Raperdes di revisi.

Maka, ketua BPD selanjutnya membentuk panitia dan mengundang narasumber yang berasal dari luar, misalkan pihak kecamatan, pemerintah daerah, pendamping professional desa untuk musyawarah pembentukan BUM Desa.

Langkah 7: Musyawarah Pembentukan BUM Desa

Setelah beberapa langkah pembentukan BUM Desa diatas dilalui dengan baik, mulai dari awal hingga akhir, maka tibalah pada puncak musyawarah desa.

Saya berkeyakinan dalam musyawarah tersebut tidak akan menemui kendala yang berarti, karena masyarakat sudah tahu dan memahami tujuan serta ikut serta dalam proses tahapan pembentukan BUM Desa.

Terakhir, apabila masyarakat sudah setuju dan sepakat, maka Perdes pembentukan BUM Desa dan AD/ART BUM Desa disahkan. Dan secara resmi anda telah memiliki BUM Desa siap beroperasi.

Tugas BUMDes dan Struktur

Ada baiknya sebelum anda membuat struktur BUMDes persiapkan terlebih dahulu nama-nama yang akan anda SK kan.

Itu penting ?

Jangan sampai ketika anda telah memesan papan nama BUM Desa, tetapi belum terlampir pengurus yang akan dimasukan di dalam struktur. Kan sayang. Kerja dua kali dan pastinya hasilnya kurang bagus to..

Satu lagi, kalau bisa contoh logo BUM Desa nya pun telah ada. Buat sebagus mungkin serta menggambarkan komitmen usaha yang akan anda jalankan ke depan.

Kalau anda bingung mencari contoh logonya, anda bisa mencari di google.

Banyak sekali contoh di sana. Cari rekomendasi yang logo bagus, baik dari segi warna,gambar ataupun tampilan. Jika anda masih bingung di mana mencarinya, berikut ini saya kasih beberapa rekomendasinya sebagai bahan inspirasi.

Perlu di cermati, ketika membuat logo tidak usah terlalu ribet, cari yang simpel aja yang penting bisa menggambarkan usaha yang akan anda jalankan ke depan.

Tugas Pengurus BUMDes

Sebelum sampai ke pembahasan masalah struktur.

Sebenarnya ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan dan tentunya sangat penting demi keberlangsungan BUM Desa anda.

Hal ini terkait peran masing masing tugas di dalam struktur BUM Desa. Jangan sampai ketika anda di tunjuk sebagai pengurus, saat di tanya tugasnya saja tidak tahu. Kan malu !

Oleh sebab itu, melalui panduan ini saya akan bagikan secara gratis tentang peran pengurus BUM Desa mulai dari tingkat paling atas sampai ke karyawan.

Tugas 1: Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa

  • Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa bertindak sebagai fasilitator terhadap upaya BUM Desa dalam mencapai tujuannya.
  • Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa bertindak sebagai pemberi informasi kepada BUM Desa untuk meningkatkan kinerjanya.
  • Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa bertindak sebagai evaluator kinerja BUM Desa.

Tugas 2: Dewan Komisaris

  • Dewan komisaris bertindak sebagai pengawas, pengkoordinir dan penasehat operasionalisasi BUM Desa.
  • Dewan komisaris bertindak sebagai pembuat keputusan penting yang terjadi di dalam BUM Desa.
  • Dewan komisaris bertindak sebagai pengamat yang selalu mencari peluang baru yang dapat dimanfaatkan BUM Desa.
  • Dewan komisaris bertindak sebagai dessiminator yang membagikan informasi penting untuk memajukan BUM Desa.
  • Dewan komisaris bertindak sebagai negosiator yang melakukan perundingan dengan pihak ketiga.
  • Dewan komisaris bertindak sebagai pemberi tugas kepada manajer-manajer unit dan penyusun rencana usaha BUM Desa.
  • Dewan komisaris bertindak sebagai penyusun standar kinerja BUM Desa.

Tugas 3: Bagian Keuangan

  • Bagian keuangan bertindak sebagai juru buku atau melakukan pencatatan/pembukuan semua transaksi yang dilakukan unit usaha BUM Desa.
  • Bagian keuangan bertindak menghimpun dan menyalurkan dana BUM Desa sesuai dengan kebutuhan kepada masing-masing unit usaha.
  • Bagian keuangan bertindak sebagai penyusun laporan keuangan harian, bulanan dan tahunan BUM Desa.
  • Bertindak sebagai juru bayar kepada semua orang yang terlibat dalam melaksanakan aktivitas BUM Desa.
  • Bagian keuangan bertanggungjawab kepada dewan komisaris.

Tugas 4: Manajer BUM Desa

  • Manajer BUM Desa bertindak sebagai pelaksana operasional unit kerja yang di bawah wewenangnya.
  • Manajer BUM Desa bertindak sebagai pengendali unit kerja yang di bawah wewenangnya.
  • Manajer BUM Desa bertindak sebagai pembuat keputusan pada unit kerja yang berada di bawah wewenangnya.
  • Manajer BUM Desa bertindak sebagai pemberi informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  • Manajer BUM Desa bertindak sebagai entrepreneur, yakni penggagas ide kreatif yang dapat memberikan keuntungan kepada BUM Desa.
  • Manajer BUM Desa bertindak sebagai penanggungjawab dalam mengelola sumber daya yang dimiliki BUM Desa.
  • Manajer BUM Desa bertindak sebagai tokoh (figurehead) dalam melakukan tugas-tugas seremonial seperti menyambut tamu, menjamu rekan kerja, mewakili BUM Desa dalam acara-acara penting (workshop, pengarahan di Kabupaten atau Provinsi), dsb.
  • Manajer BUM Desa bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris.

Tugas 5: Sekretaris

  • Membantu manajer unit dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
  • Melakukan pencatatan aktivitas-aktivitas penting yang harus didokumentasikan.
  • Menyusun laporan kinerja unit usaha.
  • Menyimpan file-file penting yang berhubungan dengan aktivitas unit usaha BUM Desa.
  • Menyediakan laporan-laporan penting yang harus diinformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  • Bertanggungjawab kepada manajer unit.

Tugas 6: Bendahara

  • Sebagai juru bayar transaksi yang dilakukan unit usaha BUM Desa.
  • Sebagai kasir yang menerima pembayaran dari transaksi unit usaha BUM Desa.
  • Sebagai pencatat seluruh uang masuk dan keluar (cashflow) unit usaha BUM Desa.
  • Bertanggungjawab kepada manajer unit.

Tugas 7: Karyawan

  • Pelaksana tugas harian yang langsung berhubungan dengan konsumen.
  • Membantu manajer unit dalam melayani konsumen.
  • Membantu manajer unit dalam melakukan pengechekan barangbarang dagangan.
  • Bertanggungjawab kepada manajer unit.

Nah, itulah beberapa tugas pengurus bumdes yang wajib anda pahami.

Struktur Organisasi BUM Desa

Tadi saya kan sudah bilang akan membuatkan contoh struktur organisasi BUM Desa. Untuk itu disini saya telah sediakan tiga file contoh stuktur BUM Desa yang bisa anda download secara gratis.

Sebagus apapun desain struktur BUM Desa, yang paling penting ialah memahami tugas masing masing pengurus agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan tupoksi.

Tujuan BUMDes

Setidaknya ada 8 tujuan BUM Desa yang termuat dalam Pasal 3 Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur tentang BUM Desa. Namun, dari kedelapan tujuan pengelolaan BUM Desa tersebut, membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya lah yang perlu dijalankan segera oleh desa.

Hal ini untuk mengantisipasi gelombang PHK akibat pandemi covid-19, seandainya tidak bisa dikendalikan dan berlanjut ditahun berikutnya. Pemerintah desa seharusnya sudah mulai peka akan kondisi ini. Dan se-segera mungkin, untuk mulai mendesign dan merubah arah kebijakan lebih ke sektor pengembangan usaha BUM Desa dibandingkan ke sektor pembangunan.

Jangan sampai kemudian, ketika gelombang tersebut benar-benar terjadi. Pemerintah desa belum siap, bahkan belum sama sekali mempunyai gambaran untuk skema antisipasi. Bisa dianggap gagal nanti pemerintah desa oleh masyarakat dalam hal pengelolaan dana desa yang begitu besar.

Ada beberapa hal yang musti segera dilakukan pemerintah desa dalam hal mendesign gelombang antisipasi :

  • Analisa laporan pembukuan BUMDes,
  • Revitaslisasi pengurus BUM Desa, apabila tidak produktif,
  • Ganti jenis usaha BUM Desa, apabila kurang menghasilkan,
  • Kumpulkan seluruh potensi dan produk desa, kemudian buat platform
  • Pemasaran digital (marketplace atau ecommerce) dan minta BUM Desa untuk menjual secara online (digitalisasi BUM Desa).

Jika beberapa hal, yang saya katakan diatas bisa kita susun dengan baik.

Mudah-mudahan, selain membuka lapangan pekerjaan yang luas karena masyarakat ikut berpartisipasi dalam menyiapkan produk jualannya.

Kita juga akan lebih mudah didalam berupaya dan menyongsong rebound ekonomi desa pada 2021 seperti apa yang dikatakan Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar tempo lalu.

Selain membuka lapangan pekerjaan. Ternyata BUMDes memiiki tujuan yang tidak kalah penting dalam desa membangun.

Untuk lebih lengkapnya, mengenai tujuan BUMDes desa bisa anda baca dalam Permendes 4 Tahun 2015, Pasal 3 huruf (a) sampai dengan (h).

Atau bisa anda pahami melalui penjelasan yang akan saya uraikan secara lengkap berikut ini.

Tata Cara Pendirian BUMDes

Dalam Undang-Undang Desa Pasal 8 ayat (1) dan (2) serta PP 43 Tahun 2014 Pasal 132 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa, desa dapat mendirikan BUMDesa yang disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan melalui peraturan desa.

Namun, dalam kedua aturan diatas, tidak disebutkan mekanisme secara spesifiknya. Sehingga, saya menggunakan landasar hukum dari Permendes 4 Tahun 2015 sebagai acuan dalam menyusun panduan ini.

Tepatnya di Pasal (4) dan (5) disebutkan bahwa desa bisa mendirikan BUM Desa berdasarkan peraturan desa tentang BUMDes.

Sebelum, mendirikan BUM Desa, hendaknya desa mempertimbangkan beberapa hal, antara lain :

  • Inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat desa,
  • Potensi usaha ekonomi desa,
  • Sumberdaya alam di desa,
  • Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa, dan
  • Penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.

Kemudian, dalam proses penetapan peraturan desa, hendaknya disepakati melalui musyawarah desa.

Ada 4 pokok pembicaraan yang kemudian dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah sebagai dasar pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam menyusun peraturan desa.

Empat pokok pembicaraan itu, meliputi :

  • Pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat,
  • Organisasi pengelola BUM Desa,
  • Modal usaha BUM Desa, dan
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

Selanjutnya, di Pasal 6 dikatakan, apabila desa ingin kerja sama antar-desa dan pelayanan usaha antar-desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 desa atau lebih.

Pendirian BUMDes bersama disepakati melalui musyawarah antar-desa secara mutatis mutandis yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa bersama dengan difasilitasi oleh badan kerja sama antar-desa yang terdiri dari :

  • Pemerintah Desa,
  • Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  • Lembaga kemasyarakatan desa,
  • Lembaga desa lainnya, dan
  • Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

Lalu kemudian, jika dilihat secara umum atau sesuai fakta yang biasa kita lakukan dilapangan. Sebelum melakukan pendirian BUM Desa, langkah-langkah pentingnya adalah sebagai berikut :

Langkah 1: Sosialisasi Kepada Masyarakat

Sosialisasi merupakan hal wajib yang perlu dilakukan oleh pemerintah desa sebelum melakukan pendirian BUM Desa.

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat lebih memahami tentang apa dan tujuan serta keuntungan yang diperoleh dari BUM Desa itu sendiri.

Jangan sampai nantinya di tengah-tengah masyarakat timbul presepsi negatif karena ketidakpahaman mereka tentang badan usaha ini.

Sehingga ujung-ujungnya munculah stigma, bahwa BUM Desa ini merupakan badan usaha yang terbentuk atas akal-akalan dari kepala desa.

Langkah 2: Membentuk Tim Persiapan

Tim persiapan ini penting untuk memetakan potensi yang ada di desa, memilih jenis usaha yang cocok untuk dikembang, menyusun AD/ART, lalu kemudian dimasukan dalam rencana peraturan desa tentang pembentukan BUM Desa.

Akan lebih baik, ketika memilih tim persiapan pembentukan BUM Desa melibatkan banyak unsur. Baik itu unsur perangkat desa,lembaga kemasyarakat desa, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh unsur masyarakat lainya yang memiliki jiwa entepreneur atau pengusaha.

Langkah 3: Rapat Pemetaan Lokasi dan Pemilihan Jenis Usaha

Rapat ini dimaksudkan untuk mengumpulkan semua data yang berasal dari tim persiapan yang telah dibentuk sebelumnya.

Data ini berisi tentang seluruh potensi yang ada desa yang dilakukan melalui metode observasi, ngobrol, wawancara, diskusi dengan melibatkan masyarakat yang ada di desa. Dari metode ini kita bisa menyimpulkan. Mana-mana jenis usaha yang akan dipih untuk dijadikan prioritas pengembangan usaha BUM Desa di tahun pertama. Metode ini terbukti ampuh untuk mengatur strategi dan teknik selanjutnya didalam pengembangan usaha BUM Desa. Dan saran saya. Fokus ke satu jenis usaha dulu, baru ketika sudah berkembang bisa membukan unit usaha BUM Desa lainnya.

Langkah 4: Menyusun AD/ART dan Raperdes

Setelah rapat diputuskan dan memilih salah satu jenis usaha yang menjadi fokus utama dari BUM Desa, selanjutkan baru kita menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Ada beberapa point penting yang perlu diputuskan dalam penyusunan AD/ART BUMDes, misalkan : nama dan kedudukan, status kepemilikan, jenis usaha yang akan dijalankan, hak dan kewajiban pengelola, kewajiban pengawas, masa bhakti, syarat menjadi pengurus, pemberhentian, penyertaan modal, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) BUMDes.

Setelah AD/ART tersusun, maka selanjutnya dituangkan dalam Raperdes pembentukan BUM Desa.

Perlu diingat bahwa ketika anda menuangkan AD/ART ke Raperdes harus cermat. Agar nantinya isi antara keduanya singkron.

Langkah 5: Sosialisasi Draf AD/ART dan Raperdes

Setelah draf AD/ART dan Raperdes tersusun, maka tugas selanjutnya ialah sosialisasi ke masyarakat yang luas.

Tujuannya ialah agar masyarakat tahu tentang isi dan memberikan masukan terhadap hal-hal yang sensitif atau lainya yang termuat dalam dokumen tersebut. Sebaiknya ketika akan diadakan sosialisasi maka undang seluruh unsur baik dari pemerintah desa, lembaga, tokoh, dan/atau masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar tidak adanya persepsi miring dikemudian hari setelah draf AD/ART dan Raperdes tersebut disahkan.

Langkah 6: Persiapan Pelaksanan Musyawarah Desa

Apabila semua masukan dan saran sudah ditampung, serta draf AD/ART dan Raperdes di revisi.

Maka, ketua BPD selanjutnya membentuk panitia dan mengundang narasumber yang berasal dari luar, misalkan pihak kecamatan, pemerintah daerah, pendamping professional desa untuk musyawarah pembentukan BUM Desa.

Langkah 7: Musyawarah Pembentukan BUM Desa

Setelah beberapa langkah pembentukan BUM Desa diatas dilalui dengan baik, mulai dari awal hingga akhir, maka tibalah pada puncak musyawarah desa.

Saya berkeyakinan dalam musyawarah tersebut tidak akan menemui kendala yang berarti, karena masyarakat sudah tahu dan memahami tujuan serta ikut serta dalam proses tahapan pembentukan BUM Desa.

Terakhir, apabila masyarakat sudah setuju dan sepakat, maka Perdes pembentukan BUM Desa dan AD/ART BUM Desa disahkan. Dan secara resmi anda telah memiliki BUM Desa siap beroperasi.

Tugas BUMDes dan Struktur

Ada baiknya sebelum anda membuat struktur BUMDes persiapkan terlebih dahulu nama-nama yang akan anda SK kan.

Itu penting ?

Jangan sampai ketika anda telah memesan papan nama BUM Desa, tetapi belum terlampir pengurus yang akan dimasukan di dalam struktur. Kan sayang. Kerja dua kali dan pastinya hasilnya kurang bagus to..

Satu lagi, kalau bisa contoh logo BUM Desa nya pun telah ada. Buat sebagus mungkin serta menggambarkan komitmen usaha yang akan anda jalankan ke depan.

Kalau anda bingung mencari contoh logonya, anda bisa mencari di google.

Banyak sekali contoh di sana. Cari rekomendasi yang logo bagus, baik dari segi warna,gambar ataupun tampilan. Jika anda masih bingung di mana mencarinya, berikut ini saya kasih beberapa rekomendasinya sebagai bahan inspirasi.

Perlu di cermati, ketika membuat logo tidak usah terlalu ribet, cari yang simpel aja yang penting bisa menggambarkan usaha yang akan anda jalankan ke depan.

Tugas Pengurus BUMDes

Sebelum sampai ke pembahasan masalah struktur.

Sebenarnya ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan dan tentunya sangat penting demi keberlangsungan BUM Desa anda.

Hal ini terkait peran masing masing tugas di dalam struktur BUM Desa. Jangan sampai ketika anda di tunjuk sebagai pengurus, saat di tanya tugasnya saja tidak tahu. Kan malu !

Oleh sebab itu, melalui panduan ini saya akan bagikan secara gratis tentang peran pengurus BUM Desa mulai dari tingkat paling atas sampai ke karyawan.

Tugas 1: Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa

  • Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa bertindak sebagai fasilitator terhadap upaya BUM Desa dalam mencapai tujuannya.
  • Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa bertindak sebagai pemberi informasi kepada BUM Desa untuk meningkatkan kinerjanya.
  • Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa bertindak sebagai evaluator kinerja BUM Desa.

Tugas 2: Dewan Komisaris

  • Dewan komisaris bertindak sebagai pengawas, pengkoordinir dan penasehat operasionalisasi BUM Desa.
  • Dewan komisaris bertindak sebagai pembuat keputusan penting yang terjadi di dalam BUM Desa.
  • Dewan komisaris bertindak sebagai pengamat yang selalu mencari peluang baru yang dapat dimanfaatkan BUM Desa.
  • Dewan komisaris bertindak sebagai dessiminator yang membagikan informasi penting untuk memajukan BUM Desa.
  • Dewan komisaris bertindak sebagai negosiator yang melakukan perundingan dengan pihak ketiga.
  • Dewan komisaris bertindak sebagai pemberi tugas kepada manajer-manajer unit dan penyusun rencana usaha BUM Desa.
  • Dewan komisaris bertindak sebagai penyusun standar kinerja BUM Desa.

Tugas 3: Bagian Keuangan

  • Bagian keuangan bertindak sebagai juru buku atau melakukan pencatatan/pembukuan semua transaksi yang dilakukan unit usaha BUM Desa.
  • Bagian keuangan bertindak menghimpun dan menyalurkan dana BUM Desa sesuai dengan kebutuhan kepada masing-masing unit usaha.
  • Bagian keuangan bertindak sebagai penyusun laporan keuangan harian, bulanan dan tahunan BUM Desa.
  • Bertindak sebagai juru bayar kepada semua orang yang terlibat dalam melaksanakan aktivitas BUM Desa.
  • Bagian keuangan bertanggungjawab kepada dewan komisaris.

Tugas 4: Manajer BUM Desa

  • Manajer BUM Desa bertindak sebagai pelaksana operasional unit kerja yang di bawah wewenangnya.
  • Manajer BUM Desa bertindak sebagai pengendali unit kerja yang di bawah wewenangnya.
  • Manajer BUM Desa bertindak sebagai pembuat keputusan pada unit kerja yang berada di bawah wewenangnya.
  • Manajer BUM Desa bertindak sebagai pemberi informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  • Manajer BUM Desa bertindak sebagai entrepreneur, yakni penggagas ide kreatif yang dapat memberikan keuntungan kepada BUM Desa.
  • Manajer BUM Desa bertindak sebagai penanggungjawab dalam mengelola sumber daya yang dimiliki BUM Desa.
  • Manajer BUM Desa bertindak sebagai tokoh (figurehead) dalam melakukan tugas-tugas seremonial seperti menyambut tamu, menjamu rekan kerja, mewakili BUM Desa dalam acara-acara penting (workshop, pengarahan di Kabupaten atau Provinsi), dsb.
  • Manajer BUM Desa bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris.

Tugas 5: Sekretaris

  • Membantu manajer unit dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
  • Melakukan pencatatan aktivitas-aktivitas penting yang harus didokumentasikan.
  • Menyusun laporan kinerja unit usaha.
  • Menyimpan file-file penting yang berhubungan dengan aktivitas unit usaha BUM Desa.
  • Menyediakan laporan-laporan penting yang harus diinformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  • Bertanggungjawab kepada manajer unit.

Tugas 6: Bendahara

  • Sebagai juru bayar transaksi yang dilakukan unit usaha BUM Desa.
  • Sebagai kasir yang menerima pembayaran dari transaksi unit usaha BUM Desa.
  • Sebagai pencatat seluruh uang masuk dan keluar (cashflow) unit usaha BUM Desa.
  • Bertanggungjawab kepada manajer unit.

Tugas 7: Karyawan

  • Pelaksana tugas harian yang langsung berhubungan dengan konsumen.
  • Membantu manajer unit dalam melayani konsumen.
  • Membantu manajer unit dalam melakukan pengechekan barangbarang dagangan.
  • Bertanggungjawab kepada manajer unit.

Nah, itulah beberapa tugas pengurus bumdes yang wajib anda pahami.

Struktur Organisasi BUM Desa

Tadi saya kan sudah bilang akan membuatkan contoh struktur organisasi BUM Desa. Untuk itu disini saya telah sediakan tiga file contoh stuktur BUM Desa yang bisa anda download secara gratis.

Sebagus apapun desain struktur BUM Desa, yang paling penting ialah memahami tugas masing masing pengurus agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan tupoksi.

Tujuan BUMDes

Setidaknya ada 8 tujuan BUM Desa yang termuat dalam Pasal 3 Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur tentang BUM Desa. Namun, dari kedelapan tujuan pengelolaan BUM Desa tersebut, membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya lah yang perlu dijalankan segera oleh desa.

Hal ini untuk mengantisipasi gelombang PHK akibat pandemi covid-19, seandainya tidak bisa dikendalikan dan berlanjut ditahun berikutnya. Pemerintah desa seharusnya sudah mulai peka akan kondisi ini. Dan se-segera mungkin, untuk mulai mendesign dan merubah arah kebijakan lebih ke sektor pengembangan usaha BUM Desa dibandingkan ke sektor pembangunan.

Jangan sampai kemudian, ketika gelombang tersebut benar-benar terjadi. Pemerintah desa belum siap, bahkan belum sama sekali mempunyai gambaran untuk skema antisipasi. Bisa dianggap gagal nanti pemerintah desa oleh masyarakat dalam hal pengelolaan dana desa yang begitu besar.

Ada beberapa hal yang musti segera dilakukan pemerintah desa dalam hal mendesign gelombang antisipasi :

  • Analisa laporan pembukuan BUMDes,
  • Revitaslisasi pengurus BUM Desa, apabila tidak produktif,
  • Ganti jenis usaha BUM Desa, apabila kurang menghasilkan,
  • Kumpulkan seluruh potensi dan produk desa, kemudian buat platform
  • Pemasaran digital (marketplace atau ecommerce) dan minta BUM Desa untuk menjual secara online (digitalisasi BUM Desa).

Jika beberapa hal, yang saya katakan diatas bisa kita susun dengan baik.

Mudah-mudahan, selain membuka lapangan pekerjaan yang luas karena masyarakat ikut berpartisipasi dalam menyiapkan produk jualannya.

Kita juga akan lebih mudah didalam berupaya dan menyongsong rebound ekonomi desa pada 2021 seperti apa yang dikatakan Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar tempo lalu.

Selain membuka lapangan pekerjaan. Ternyata BUMDes memiiki tujuan yang tidak kalah penting dalam desa membangun.

Untuk lebih lengkapnya, mengenai tujuan BUMDes desa bisa anda baca dalam Permendes 4 Tahun 2015, Pasal 3 huruf (a) sampai dengan (h).

Atau bisa anda pahami melalui penjelasan yang akan saya uraikan secara lengkap berikut ini.

Tata Cara Pendirian BUMDes

Dalam Undang-Undang Desa Pasal 8 ayat (1) dan (2) serta PP 43 Tahun 2014 Pasal 132 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa, desa dapat mendirikan BUMDesa yang disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan melalui peraturan desa.

Namun, dalam kedua aturan diatas, tidak disebutkan mekanisme secara spesifiknya. Sehingga, saya menggunakan landasar hukum dari Permendes 4 Tahun 2015 sebagai acuan dalam menyusun panduan ini.

Tepatnya di Pasal (4) dan (5) disebutkan bahwa desa bisa mendirikan BUM Desa berdasarkan peraturan desa tentang BUMDes.

Sebelum, mendirikan BUM Desa, hendaknya desa mempertimbangkan beberapa hal, antara lain :

  • Inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat desa,
  • Potensi usaha ekonomi desa,
  • Sumberdaya alam di desa,
  • Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa, dan
  • Penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.

Kemudian, dalam proses penetapan peraturan desa, hendaknya disepakati melalui musyawarah desa.

Ada 4 pokok pembicaraan yang kemudian dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah sebagai dasar pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam menyusun peraturan desa.

Empat pokok pembicaraan itu, meliputi :

  • Pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat,
  • Organisasi pengelola BUM Desa,
  • Modal usaha BUM Desa, dan
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

Selanjutnya, di Pasal 6 dikatakan, apabila desa ingin kerja sama antar-desa dan pelayanan usaha antar-desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 desa atau lebih.

Pendirian BUMDes bersama disepakati melalui musyawarah antar-desa secara mutatis mutandis yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa bersama dengan difasilitasi oleh badan kerja sama antar-desa yang terdiri dari :

  • Pemerintah Desa,
  • Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  • Lembaga kemasyarakatan desa,
  • Lembaga desa lainnya, dan
  • Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

Lalu kemudian, jika dilihat secara umum atau sesuai fakta yang biasa kita lakukan dilapangan. Sebelum melakukan pendirian BUM Desa, langkah-langkah pentingnya adalah sebagai berikut :

Langkah 1: Sosialisasi Kepada Masyarakat

Sosialisasi merupakan hal wajib yang perlu dilakukan oleh pemerintah desa sebelum melakukan pendirian BUM Desa.

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat lebih memahami tentang apa dan tujuan serta keuntungan yang diperoleh dari BUM Desa itu sendiri.

Jangan sampai nantinya di tengah-tengah masyarakat timbul presepsi negatif karena ketidakpahaman mereka tentang badan usaha ini.

Sehingga ujung-ujungnya munculah stigma, bahwa BUM Desa ini merupakan badan usaha yang terbentuk atas akal-akalan dari kepala desa.

Langkah 2: Membentuk Tim Persiapan

Tim persiapan ini penting untuk memetakan potensi yang ada di desa, memilih jenis usaha yang cocok untuk dikembang, menyusun AD/ART, lalu kemudian dimasukan dalam rencana peraturan desa tentang pembentukan BUM Desa.

Akan lebih baik, ketika memilih tim persiapan pembentukan BUM Desa melibatkan banyak unsur. Baik itu unsur perangkat desa,lembaga kemasyarakat desa, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh unsur masyarakat lainya yang memiliki jiwa entepreneur atau pengusaha.

Langkah 3: Rapat Pemetaan Lokasi dan Pemilihan Jenis Usaha

Rapat ini dimaksudkan untuk mengumpulkan semua data yang berasal dari tim persiapan yang telah dibentuk sebelumnya.

Data ini berisi tentang seluruh potensi yang ada desa yang dilakukan melalui metode observasi, ngobrol, wawancara, diskusi dengan melibatkan masyarakat yang ada di desa. Dari metode ini kita bisa menyimpulkan. Mana-mana jenis usaha yang akan dipih untuk dijadikan prioritas pengembangan usaha BUM Desa di tahun pertama. Metode ini terbukti ampuh untuk mengatur strategi dan teknik selanjutnya didalam pengembangan usaha BUM Desa. Dan saran saya. Fokus ke satu jenis usaha dulu, baru ketika sudah berkembang bisa membukan unit usaha BUM Desa lainnya.

Langkah 4: Menyusun AD/ART dan Raperdes

Setelah rapat diputuskan dan memilih salah satu jenis usaha yang menjadi fokus utama dari BUM Desa, selanjutkan baru kita menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Ada beberapa point penting yang perlu diputuskan dalam penyusunan AD/ART BUMDes, misalkan : nama dan kedudukan, status kepemilikan, jenis usaha yang akan dijalankan, hak dan kewajiban pengelola, kewajiban pengawas, masa bhakti, syarat menjadi pengurus, pemberhentian, penyertaan modal, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) BUMDes.

Setelah AD/ART tersusun, maka selanjutnya dituangkan dalam Raperdes pembentukan BUM Desa.

Perlu diingat bahwa ketika anda menuangkan AD/ART ke Raperdes harus cermat. Agar nantinya isi antara keduanya singkron.

Langkah 5: Sosialisasi Draf AD/ART dan Raperdes

Setelah draf AD/ART dan Raperdes tersusun, maka tugas selanjutnya ialah sosialisasi ke masyarakat yang luas.

Tujuannya ialah agar masyarakat tahu tentang isi dan memberikan masukan terhadap hal-hal yang sensitif atau lainya yang termuat dalam dokumen tersebut. Sebaiknya ketika akan diadakan sosialisasi maka undang seluruh unsur baik dari pemerintah desa, lembaga, tokoh, dan/atau masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar tidak adanya persepsi miring dikemudian hari setelah draf AD/ART dan Raperdes tersebut disahkan.

Langkah 6: Persiapan Pelaksanan Musyawarah Desa

Apabila semua masukan dan saran sudah ditampung, serta draf AD/ART dan Raperdes di revisi.

Maka, ketua BPD selanjutnya membentuk panitia dan mengundang narasumber yang berasal dari luar, misalkan pihak kecamatan, pemerintah daerah, pendamping professional desa untuk musyawarah pembentukan BUM Desa.

Langkah 7: Musyawarah Pembentukan BUM Desa

Setelah beberapa langkah pembentukan BUM Desa diatas dilalui dengan baik, mulai dari awal hingga akhir, maka tibalah pada puncak musyawarah desa.

Saya berkeyakinan dalam musyawarah tersebut tidak akan menemui kendala yang berarti, karena masyarakat sudah tahu dan memahami tujuan serta ikut serta dalam proses tahapan pembentukan BUM Desa.

Terakhir, apabila masyarakat sudah setuju dan sepakat, maka Perdes pembentukan BUM Desa dan AD/ART BUM Desa disahkan. Dan secara resmi anda telah memiliki BUM Desa siap beroperasi.

Tugas BUMDes dan Struktur

Ada baiknya sebelum anda membuat struktur BUMDes persiapkan terlebih dahulu nama-nama yang akan anda SK kan.

Itu penting ?

Jangan sampai ketika anda telah memesan papan nama BUM Desa, tetapi belum terlampir pengurus yang akan dimasukan di dalam struktur. Kan sayang. Kerja dua kali dan pastinya hasilnya kurang bagus to..

Satu lagi, kalau bisa contoh logo BUM Desa nya pun telah ada. Buat sebagus mungkin serta menggambarkan komitmen usaha yang akan anda jalankan ke depan.

Kalau anda bingung mencari contoh logonya, anda bisa mencari di google.

Banyak sekali contoh di sana. Cari rekomendasi yang logo bagus, baik dari segi warna,gambar ataupun tampilan. Jika anda masih bingung di mana mencarinya, berikut ini saya kasih beberapa rekomendasinya sebagai bahan inspirasi.

Perlu di cermati, ketika membuat logo tidak usah terlalu ribet, cari yang simpel aja yang penting bisa menggambarkan usaha yang akan anda jalankan ke depan.

Tugas Pengurus BUMDes

Sebelum sampai ke pembahasan masalah struktur.

Sebenarnya ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan dan tentunya sangat penting demi keberlangsungan BUM Desa anda.

Hal ini terkait peran masing masing tugas di dalam struktur BUM Desa. Jangan sampai ketika anda di tunjuk sebagai pengurus, saat di tanya tugasnya saja tidak tahu. Kan malu !

Oleh sebab itu, melalui panduan ini saya akan bagikan secara gratis tentang peran pengurus BUM Desa mulai dari tingkat paling atas sampai ke karyawan.

Tugas 1: Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa

  • Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa bertindak sebagai fasilitator terhadap upaya BUM Desa dalam mencapai tujuannya.
  • Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa bertindak sebagai pemberi informasi kepada BUM Desa untuk meningkatkan kinerjanya.
  • Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa bertindak sebagai evaluator kinerja BUM Desa.

Tugas 2: Dewan Komisaris

  • Dewan komisaris bertindak sebagai pengawas, pengkoordinir dan penasehat operasionalisasi BUM Desa.
  • Dewan komisaris bertindak sebagai pembuat keputusan penting yang terjadi di dalam BUM Desa.
  • Dewan komisaris bertindak sebagai pengamat yang selalu mencari peluang baru yang dapat dimanfaatkan BUM Desa.
  • Dewan komisaris bertindak sebagai dessiminator yang membagikan informasi penting untuk memajukan BUM Desa.
  • Dewan komisaris bertindak sebagai negosiator yang melakukan perundingan dengan pihak ketiga.
  • Dewan komisaris bertindak sebagai pemberi tugas kepada manajer-manajer unit dan penyusun rencana usaha BUM Desa.
  • Dewan komisaris bertindak sebagai penyusun standar kinerja BUM Desa.

Tugas 3: Bagian Keuangan

  • Bagian keuangan bertindak sebagai juru buku atau melakukan pencatatan/pembukuan semua transaksi yang dilakukan unit usaha BUM Desa.
  • Bagian keuangan bertindak menghimpun dan menyalurkan dana BUM Desa sesuai dengan kebutuhan kepada masing-masing unit usaha.
  • Bagian keuangan bertindak sebagai penyusun laporan keuangan harian, bulanan dan tahunan BUM Desa.
  • Bertindak sebagai juru bayar kepada semua orang yang terlibat dalam melaksanakan aktivitas BUM Desa.
  • Bagian keuangan bertanggungjawab kepada dewan komisaris.

Tugas 4: Manajer BUM Desa

  • Manajer BUM Desa bertindak sebagai pelaksana operasional unit kerja yang di bawah wewenangnya.
  • Manajer BUM Desa bertindak sebagai pengendali unit kerja yang di bawah wewenangnya.
  • Manajer BUM Desa bertindak sebagai pembuat keputusan pada unit kerja yang berada di bawah wewenangnya.
  • Manajer BUM Desa bertindak sebagai pemberi informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  • Manajer BUM Desa bertindak sebagai entrepreneur, yakni penggagas ide kreatif yang dapat memberikan keuntungan kepada BUM Desa.
  • Manajer BUM Desa bertindak sebagai penanggungjawab dalam mengelola sumber daya yang dimiliki BUM Desa.
  • Manajer BUM Desa bertindak sebagai tokoh (figurehead) dalam melakukan tugas-tugas seremonial seperti menyambut tamu, menjamu rekan kerja, mewakili BUM Desa dalam acara-acara penting (workshop, pengarahan di Kabupaten atau Provinsi), dsb.
  • Manajer BUM Desa bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris.

Tugas 5: Sekretaris

  • Membantu manajer unit dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
  • Melakukan pencatatan aktivitas-aktivitas penting yang harus didokumentasikan.
  • Menyusun laporan kinerja unit usaha.
  • Menyimpan file-file penting yang berhubungan dengan aktivitas unit usaha BUM Desa.
  • Menyediakan laporan-laporan penting yang harus diinformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  • Bertanggungjawab kepada manajer unit.

Tugas 6: Bendahara

  • Sebagai juru bayar transaksi yang dilakukan unit usaha BUM Desa.
  • Sebagai kasir yang menerima pembayaran dari transaksi unit usaha BUM Desa.
  • Sebagai pencatat seluruh uang masuk dan keluar (cashflow) unit usaha BUM Desa.
  • Bertanggungjawab kepada manajer unit.

Tugas 7: Karyawan

  • Pelaksana tugas harian yang langsung berhubungan dengan konsumen.
  • Membantu manajer unit dalam melayani konsumen.
  • Membantu manajer unit dalam melakukan pengechekan barangbarang dagangan.
  • Bertanggungjawab kepada manajer unit.

Nah, itulah beberapa tugas pengurus bumdes yang wajib anda pahami.

Struktur Organisasi BUM Desa

Tadi saya kan sudah bilang akan membuatkan contoh struktur organisasi BUM Desa. Untuk itu disini saya telah sediakan tiga file contoh stuktur BUM Desa yang bisa anda download secara gratis.

Sebagus apapun desain struktur BUM Desa, yang paling penting ialah memahami tugas masing masing pengurus agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan tupoksi.

Tujuan BUMDes

Setidaknya ada 8 tujuan BUM Desa yang termuat dalam Pasal 3 Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur tentang BUM Desa. Namun, dari kedelapan tujuan pengelolaan BUM Desa tersebut, membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya lah yang perlu dijalankan segera oleh desa.

Hal ini untuk mengantisipasi gelombang PHK akibat pandemi covid-19, seandainya tidak bisa dikendalikan dan berlanjut ditahun berikutnya. Pemerintah desa seharusnya sudah mulai peka akan kondisi ini. Dan se-segera mungkin, untuk mulai mendesign dan merubah arah kebijakan lebih ke sektor pengembangan usaha BUM Desa dibandingkan ke sektor pembangunan.

Jangan sampai kemudian, ketika gelombang tersebut benar-benar terjadi. Pemerintah desa belum siap, bahkan belum sama sekali mempunyai gambaran untuk skema antisipasi. Bisa dianggap gagal nanti pemerintah desa oleh masyarakat dalam hal pengelolaan dana desa yang begitu besar.

Ada beberapa hal yang musti segera dilakukan pemerintah desa dalam hal mendesign gelombang antisipasi :

  • Analisa laporan pembukuan BUMDes,
  • Revitaslisasi pengurus BUM Desa, apabila tidak produktif,
  • Ganti jenis usaha BUM Desa, apabila kurang menghasilkan,
  • Kumpulkan seluruh potensi dan produk desa, kemudian buat platform
  • Pemasaran digital (marketplace atau ecommerce) dan minta BUM Desa untuk menjual secara online (digitalisasi BUM Desa).

Jika beberapa hal, yang saya katakan diatas bisa kita susun dengan baik.

Mudah-mudahan, selain membuka lapangan pekerjaan yang luas karena masyarakat ikut berpartisipasi dalam menyiapkan produk jualannya.

Kita juga akan lebih mudah didalam berupaya dan menyongsong rebound ekonomi desa pada 2021 seperti apa yang dikatakan Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar tempo lalu.

Selain membuka lapangan pekerjaan. Ternyata BUMDes memiiki tujuan yang tidak kalah penting dalam desa membangun.

Untuk lebih lengkapnya, mengenai tujuan BUMDes desa bisa anda baca dalam Permendes 4 Tahun 2015, Pasal 3 huruf (a) sampai dengan (h).

Atau bisa anda pahami melalui penjelasan yang akan saya uraikan secara lengkap berikut ini.

pengedit berita media telaga biru (maulana)


0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama