SELAMAT DATANG DI WEBSIT RESMI BUMDES ARYA KAMUNING DESA KADUELA,PASAWAHAN ,KUNINGAN,JAWA BARAT INDONESIA NO. HP :081387666671, EMAIL : bumdesaryakamuning@gmail.com pemberdayaan masyarakat di bumdes

pemberdayaan masyarakat di bumdes



 Jakarta budes arya kamuning news - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan penggunaan dana desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memang sah dilakukan. Kendati demikian, ia menegaskan kalau penggunaan dana desa tersebut harus transparan dan akuntabel.

"Dana Desa untuk BUMDes boleh banget. Karena memang untuk pertumbuhan kesejahteraan ekonomi masyarakat," ujar Halim Iskandar dalam keterangan tertulis nya.
Dalam kunjungan kerjanya , ia mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7/2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Peraturan menteri tersebut menyebutkan kalau Penggunaan Dana Desa 2022 diprioritaskan pada tiga hal yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.



Baca artikel :
Beranda

TELAGA BIRU CICEREM TERUS BERINOVASI





"Penggunaan Dana Desa untuk BUMDes masuk dalam kategori sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa," ungkapnya.

Menurut Halim Iskandar, keberadaan BUMDes sangat strategis sebagai pengungkit perekonomian desa yang terdampak pandemi COVID-19. Apalagi BUMDes saat ini telah mempunyai dasar hukum yang sah sebagai entitas usaha berbadan hukum.

"Banyak hal yang bisa dilakukan BUMDes sebagai entitas usaha. Kendala legalitas yang selama ini membatasi ruang gerak BUMDes telah terselesaikan. Dengan demikian kian banyak peluang kerja sama yang bisa dilakukan oleh BUMDes dengan entitas usaha lain termasuk mengakses ke lembaga jasa keuangan," katanya.

Meskipun begitu, Halim Iskandar menekankan kalau penggunaan dana desa untuk BUMDes harus tetap dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan dana desa untuk BUMDes yang bisa berdampak hukum di kemudian hari.

"Yang penting BUMDes-nya memenuhi beberapa catatan. Pertama terukur akuntabilitas. Jangan sampai tanpa pengawasan karena menjadi tanggung jawab kepala desa," tuturnya.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu juga mengingatkan agar unit usaha yang dikembangkan BUMDes tidak boleh sama dengan unit usaha yang sudah dilakukan warga desa. Hal ini penting agar keberadaan unit usaha BUMDes tidak mematikan usaha warga desa yang sudah berkembang lama.

Download aplikasi website resmi bumdes arya kamuning untuk memperoleh abdet terbaru

dapatkan aplikasi untuk android klik download


"BUMDes tidak boleh mengambil unit usaha yang sudah dilakukan warga masyarakat kecuali untuk kepentingan konsolidasi. Contoh BUMDes lahir tanpa usaha tapi malah mengkonsolidasi berbagai usaha yang dilakukan masyarakat," sambungnya.

Halim Iskandar menegaskan bahwa filosofi adanya BUMDes memang ditujukan untuk menyejahterakan masyarakat, bukan sekadar untuk berkontribusi pada pendapatan asli desa.

"Jadi dengan filosofi tersebut bisa dipastikan tidak boleh hanya karena ingin mengejar pendapatan asli desa, pengelola BUMDes bisa seenaknya memilih unit usaha yang sudah dikembangkan warga, sehingga mematikan unit usaha tersebut," ujarnya.
pengedit berita media telaga biru cicerem(maulana)





0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama